Sahabatkrisna.com, KEDIRI KOTA – Penanganan perkara pidana di lingkungan Polres Kediri Kota kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Hamzah Abdilah, S.H., M.H. – yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Litigasi Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur – telah resmi melayangkan pengaduan kepada unit pengawasan internal Polri. Pengaduan ini menyasar dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam tahap penyidikan hingga penetapan penahanan terhadap tersangka berinisial AB.
Hamzah menegaskan, langkah ini sama sekali bukan bermaksud menyerang institusi Polri, melainkan wujud kontrol agar penegakan hukum berjalan sejalan dengan aturan yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tetap mendukung penuh Polri sebagai institusi penegak hukum. Justru melalui pengaduan ini, kami berharap tercipta evaluasi internal sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat benar-benar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Hamzah pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum melalui pemeriksaan langsung serta keterangan dari keluarga tersangka, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur yang dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup Undang-Undang Dasar 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, hingga Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut keterangan yang diterima, tersangka AB ditangkap pada 19 Juni 2026 di kediamannya di Kota Kediri. Keluarga menyatakan, saat proses penangkapan berlangsung, petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat pemanggilan yang menjadi dasar hukum tindakan tersebut.
“Apabila benar surat perintah tidak diperlihatkan kepada tersangka maupun keluarganya, hal ini tentu patut dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pada 28 Juni 2026 telah disusun surat perdamaian, surat pemulihan hak, serta kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh penyidik. Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, bilamana seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Surat Penahanan Baru Diserahkan Lebih dari Sebulan Setelah Penetapan
Poin krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah kelalaian administrasi terkait penahanan. Hamzah menjelaskan, keluarga tersangka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi penahanan selama proses penyidikan berjalan. Bahkan, perpanjangan masa penahanan justru pertama kali diketahui keluarga dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Ia menambahkan, surat perintah penahanan yang tertanggal 19 Juni 2026 – yang seharusnya diserahkan saat proses penahanan dimulai – baru diserahkan kepada istri tersangka setelah persoalan ini dipertanyakan secara terbuka.
Kondisi ini, kata Hamzah, menimbulkan keraguan serius terhadap kepatuhan aparat terhadap prosedur administrasi penyidikan yang berlaku.
“Jika benar surat penahanan yang berlaku sejak 19 Juni baru diserahkan belakangan setelah muncul keberatan, hal ini tentu layak ditelusuri oleh pengawas internal. Prosedur administrasi dalam penahanan bukan sekadar formalitas belaka, melainkan bagian tak terpisahkan dari upaya perlindungan hak-hak tersangka dan keluarganya,” tegasnya.
Hingga per 24 Juli 2026, tersangka AB masih menjalani masa penahanan. Pihak keluarga juga mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai tahapan selanjutnya dari penanganan perkara tersebut.
Atas dasar fakta-fakta yang diperoleh, kuasa hukum meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kediri Kota maupun pengawas internal Polri di tingkat yang lebih tinggi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyidik yang menangani perkara ini.
“Kami meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun aturan prosedur, maka sanksi yang sesuai ketentuan harus dijatuhkan. Pengawasan yang tepat justru akan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat kepada Polri,” pungkasnya.
Hamzah menambahkan, penegakan hukum yang sejati harus mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan menyeluruh terhadap hak setiap warga negara, tanpa mengurangi kewenangan aparat dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Polres Kediri Kota terkait pengaduan tersebut maupun penjelasan mengenai dugaan keterlambatan penyerahan dokumen penahanan dan alur penanganan perkara yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Kediri Kota maupun pihak-pihak terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)







