sahabatkrisna.com, Blitar – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan tanda tanya besar di benak warga: mengapa praktik yang disebut-sebut sudah lama berlangsung seolah belum tersentuh penegakan hukum?
Blitar yang selama ini dikenal sebagai Kota Patria kini dinilai tengah menghadapi ujian dalam menjaga marwah penegakan hukum. Warga berharap tidak ada ruang bagi praktik perjudian yang dapat merusak moral, ketertiban, dan masa depan generasi muda.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja KL, mengaku keresahan masyarakat semakin memuncak. Menurutnya, aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian tersebut membuat warga tidak nyaman dan khawatir terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami takut anak-anak melihat lalu meniru. Kalau dibiarkan terus, lama-lama dianggap hal yang biasa. Yang rusak bukan hanya ekonomi keluarga, tapi juga moral generasi penerus,” ungkap KL.

KL juga mengaku banyak warga memilih diam karena merasa takut. Pengelola yang disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut dikenal sebagai sosok yang disegani sehingga tidak semua orang berani menyampaikan laporan secara langsung kepada aparat.
Kondisi inilah yang mendorong warga menyuarakan keresahan mereka melalui media. Mereka berharap pemberitaan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar dugaan praktik perjudian tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, perjudian bukan sekadar permainan. Dampaknya dinilai dapat memicu tindak kriminal, menghancurkan ekonomi keluarga, memicu konflik sosial, dan merusak masa depan generasi muda. Karena itu, warga berharap tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.
Kini sorotan publik tertuju kepada Polres Blitar Kota. Masyarakat menanti langkah nyata, apakah dugaan aktivitas perjudian di Desa Kauman akan segera ditindak, atau justru terus menjadi keresahan yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Polres Blitar Kota. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Team red
Penulis : Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Blitar







