Sahabatkrisna.com | Kediri – Kepala Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang dikenal dengan inisial DB, kini menjadi sorotan publik setelah diterpa isu dugaan perselingkuhan yang berujung pada pelaporan resmi oleh istri sahnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.
Polemik yang semula hanya menjadi perbincangan di kalangan warga, kini telah masuk ke ranah hukum. Peristiwa ini memicu berbagai pertanyaan mendasar terkait integritas dan etika seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat yang dipimpinnya.
Sorotan semakin menguat setelah awak media memperoleh dokumentasi yang memperlihatkan DB berada di kawasan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, pada Rabu (22/7/2026). Kehadirannya bertepatan dengan berlangsungnya audiensi terkait pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 5. Dalam foto tersebut, terlihat pula Kades Tunge bersama seorang perempuan. Namun hingga saat ini, tim redaksi belum dapat memverifikasi secara independen identitas maupun hubungan perempuan tersebut dengan yang bersangkutan, sehingga informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Saat ditemui usai kegiatan audiensi, DB membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan oleh istrinya ke Unit PPA Polres Kediri.
“Benar, saya sudah dilaporkan oleh istri saya. Yang penting saya tidak melakukan KDRT,” ujarnya singkat kepada awak media.
Namun pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci terkait dugaan perselingkuhan yang ramai menjadi pembicaraan masyarakat luas.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, SR yang mengaku sebagai istri sah DB, membenarkan telah melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Menurut SR, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang menurut pengakuannya telah berlangsung sejak tahun 2021. Ia juga mengaku tidak lagi menerima nafkah sejak tahun 2023, padahal hingga saat ini status pernikahan mereka belum dicabut secara hukum.
“Yang jelas memang saya melaporkan beliau ke PPA terkait dugaan perselingkuhan yang telah dia lakukan sejak 2021. Beliau juga tidak memberikan nafkah kepada saya mulai 2023, padahal itu masih menjadi tanggung jawab beliau karena kami belum bercerai,” Ucapnya.
Lebih lanjut SR mengungkapkan, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian yang mendalam baginya. “Yang jelas saya dirugikan, baik dari segi waktu, materi maupun mental,” tegasnya.
Perlu dicatat bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan, persoalan ini dinilai telah menyentuh ranah kepentingan publik. Sebab jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan administratif belaka, melainkan sebuah amanah yang melekat erat dengan tanggung jawab moral, etika, serta kewajiban menjadi teladan di hadapan masyarakat.
Masyarakat tentu berhak mempertanyakan integritas seorang pemimpin ketika persoalan pribadinya telah berkembang menjadi laporan hukum yang disampaikan secara terbuka. Di saat yang sama, seorang pejabat publik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang memadai guna mencegah berkembangnya spekulasi liar yang meresahkan.
Kini, harapan masyarakat tertuju kepada aparat penegak hukum agar menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Apabila dugaan yang disampaikan tidak terbukti, hal itu perlu dipublikasikan secara terbuka untuk mengembalikan nama baik pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan harus dilaksanakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sahabatkrisna.com senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Unit PPA Polres Kediri masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan segera setelah adanya keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Penulis : Red
Sumber Berita: Kediri







