LSM GELORA CINTA NEGRI: PT BETA ARIA Segera Kosongkan Tanah SHM Nomor 166 Atau Tunjukkan Dasar Hukumnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahabatkriana.com, Kediri – LSM Gelora Cinta Negeri (GCN), berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166, meminta PT Beta Aria untuk segera mengosongkan tanah yang berlokasi di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penggunaan tanah tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemberi Kuasa, tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011dan Sertifikat Hak Milik diterbitkan langsung atas nama Syaiful Hadi Susilo, sehingga bukan merupakan objek warisan.

Hingga saat ini, menurut keterangan Pemberi Kuasa, tidak pernah ada perjanjian sewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun bentuk hubungan hukum lainnya yang memberikan hak kepada PT Beta Aria untuk menggunakan tanah tersebut.

Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penggunaan tanah harus didasarkan pada hak atau izin yang sah dari pemegang hak.

«”Kami meminta PT Beta Aria segera menunjukkan dasar hukum penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, tanah dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166.”»

Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri sekaligus Advokat, Dedi Irawan, S.H., menyatakan bahwa apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, Pemberi Kuasa akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya perdata, administrasi pertanahan, dan langkah hukum lain yang didukung oleh fakta dan alat bukti.

LSM Gelora Cinta Negeri memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara tertulis. Hingga pernyataan ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Penulis : Red

Sumber Berita: Kediri

Berita Terkait

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan di Polres Kediri Kota, Keterlambatan Penyerahan Surat Penahanan Jadi Pertanyaan Serius
Kapolsek Ngasem Beserta Jajarannya Tertibkan dan Musnahkan Sarana yang Diduga Digunakan untuk Perjudian di Desa Kranggan
Kabar Duka: Jurnalis Krisnanewstv.com Adi Priyono Meninggal Dunia, Tinggalkan Jejak Pengabdian di Dunia Jurnalistik
Polres Kediri Kota Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Wayang Karton, Tanamkan Karakter dan Cinta Budaya Sejak Dini
Benih Jagung Mulai Disalurkan, Bhabinkamtibmas Desa Cerme Kawal Program Ketahanan Pangan Pemerintah
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso
Perkuat Kamtibmas Berbasis Musyawarah, Ditbinmas Polda Jatim Asistensi Omah Rembug di Polres Gresik
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan di Polres Kediri Kota, Keterlambatan Penyerahan Surat Penahanan Jadi Pertanyaan Serius

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:10 WIB

Kapolsek Ngasem Beserta Jajarannya Tertibkan dan Musnahkan Sarana yang Diduga Digunakan untuk Perjudian di Desa Kranggan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:59 WIB

Kabar Duka: Jurnalis Krisnanewstv.com Adi Priyono Meninggal Dunia, Tinggalkan Jejak Pengabdian di Dunia Jurnalistik

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:13 WIB

Polres Kediri Kota Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Wayang Karton, Tanamkan Karakter dan Cinta Budaya Sejak Dini

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:52 WIB

Benih Jagung Mulai Disalurkan, Bhabinkamtibmas Desa Cerme Kawal Program Ketahanan Pangan Pemerintah

Berita Terbaru