Tegalan, Kandat Kediri– Isu hangat di Desa Tegalan akhirnya dijawab resmi oleh Kepala Desa Tegalan, terkait pengelolaan tanah bengkok, Pendapatan Asli Desa (PAD), dan penunjukan anaknya sebagai kasi pemerintahan.
Klarifikasi digelar di Balai Desa Tegalan pada 4 Februari 2026, dihadiri Camat Kandat, perwakilan DPMD, Kesbangpol, seluruh pamong desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta Ormas GPM Swahira. Sesi tanya jawab dipandu Arif Fatikunnada, Ketua Ormas Swahira, yang menyoroti empat isu utama:
1. Benarkah menjadi perangkat desa harus membayar Rp42 juta?
2. Apakah modin tidak mengharapkan pengelolaan tanah bengkok?
3. Bagaimana keterbukaan informasi terkait PAD Desa Tegalan?
4. Mengapa anak kepala desa yang menjadi kasi pemerintahan, padahal ada pemuda lokal lain?
Jawaban Kepala Desa: Tegas tapi Transparan
Soal Rp42 juta, Kepala Desa menegaskan:
> “Soal Rp42 juta sudah ditangani Tipikor Polda. Kalau ingin penjelasan lebih lanjut, silakan ditanyakan langsung ke sana.”
Terkait tanah bengkok:
> “Memang saya menggarap tanah bengkok. Bisa dikerjakan sendiri, disewakan, atau dikerjakan keluarga. Semua sudah diketahui pihak terkait, tidak ada penyalahgunaan.”
Mengenai isu paling hangat tentang anaknya:
> “Anak saya ditunjuk sebagai kasi pemerintahan karena sudah melalui tes dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Ini murni soal kemampuan, bukan semata karena hubungan keluarga,” jelas Kepala Desa, merujuk pada hasil Sikades.
Klarifikasi Modin
Modin menegaskan pengelolaan tanah bengkok dilakukan secara transparan:
> “Pengelolaan bisa dikerjakan sendiri, disewakan, atau dikerjakan keluarga. Semua sudah diketahui dan tidak ada yang saya sembunyikan. Tidak ada penyalahgunaan. Keresahan masyarakat itu bentuk kepedulian, bukan untuk mencari keuntungan.”
Pendapatan Asli Desa (PAD) 2025
Pemanfaatan tanah kas desa untuk penanaman tebu dan pemeliharaan ikan
Total PAD sekitar Rp250 juta per tahun
Sumber PAD:
Dana Desa (DD) 2025: Rp1,04 miliar
Alokasi Dana Desa (ADD)
Usaha simpan pinjam desa ± Rp5 juta
Siltap, RT, dan sumber lain
Kepala desa menegaskan:
> “Semua aset desa dikelola secara transparan demi kesejahteraan masyarakat. Tidak ada yang ditutup-tutupi.”
Meski begitu, Arif Fatikunnada menyatakan masih belum puas dengan jawaban Kepala Desa Tegalan, karena menurutnya penjelasan yang diberikan kurang transparan dan tidak sesuai dengan dumas yang diterima GPM Swahira.
Penulis : Teamredaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Balai desa Tegal kandat







