Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pengedar Ganja, Satu Pemasok Masuk DPO

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sahabatkrisna.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Surabaya.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dari pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada Hlr Sgn sebagai pemasok ganja.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

 

“Dari tangan terduga pelaku kami mengamankan barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai paket siap edar hingga bahan lintingan,” ujarnya, Senin (23/02).

 

Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan intensif sebelum menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja di saku celana pelaku.

 

Selain itu, dari tas selempang hitam milik pelaku, petugas mengamankan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

 

Penggeledahan lanjutan membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak makanan berisi ganja dan satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

 

Total barang bukti yang diamankan meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun konsumsi.

 

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keterangan ini membuka dugaan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

 

Setelah diamankan, pelaku menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.

 

AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

 

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya (hum/Pio)

Penulis : Pio

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas

Berita Terkait

Kegiatan FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Kediri Diadakan Kembali, Adu Bakat Ser
Polisi Hentikan Kasus Dugaan Judol Oknum Perangkat Desa di Kepohbaru, Ini Penjelasannya ok
Perjudian Diduga Kembali Marak, Publik Pertanyakan Keseriusan dan Konsistensi Aparat
Citra Malang Tercoreng! Dugaan Perjudian Terbuka di Sejumlah Wilayah Picu Keresahan Warga
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Siapkan Pembelajaran Dalam Bulan Suci Romadhon
PERJUDIAN SABUNG AYAM DIDUGA DIBACKING OKNUM APARAT: HUKUM SEAKAN TUMPUL DI SIDOARJ
Bojonegoro Percantik Perbatasan, Lampu Ikonik Jembatan TBT Hadirkan Rasa Aman dan Harapan Baru
Pemkab Tuban Serahkan 42 Truk Operasional, Perkuat Peran Koperasi Desa dalam Pengembangan Ekonomi Lokal
Berita ini 3 kali dibaca
Perang Terhadap Narkotika Terus Digencarkan Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur. Kota Surabaya sebagai kota metropolitan dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika karena mobilitas masyarakat yang tinggi. Langkah cepat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam melakukan pengembangan hingga ke lokasi kedua menunjukkan pola kerja sistematis dalam membongkar jaringan, tidak hanya berhenti pada satu pelaku di lapangan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dikenakan ancaman pidana penjara dengan hukuman berat, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang diamankan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pengembangan Masih Berlanjut Kasatresnarkoba memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap identitas pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di wilayah Surabaya maupun luar kota. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sesuai hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:44 WIB

Kegiatan FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Kediri Diadakan Kembali, Adu Bakat Ser

Senin, 20 April 2026 - 18:07 WIB

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Judol Oknum Perangkat Desa di Kepohbaru, Ini Penjelasannya ok

Senin, 20 April 2026 - 12:07 WIB

Perjudian Diduga Kembali Marak, Publik Pertanyakan Keseriusan dan Konsistensi Aparat

Minggu, 5 April 2026 - 16:11 WIB

Citra Malang Tercoreng! Dugaan Perjudian Terbuka di Sejumlah Wilayah Picu Keresahan Warga

Jumat, 3 April 2026 - 16:01 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Siapkan Pembelajaran Dalam Bulan Suci Romadhon

Berita Terbaru