BLITAR – Kabupaten Blitar yang selama ini dikenal dengan julukan Kota Proklamator dan Kota Patria kini dinilai tercoreng oleh dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung terang-terangan di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Ponggok. Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam, jiki, hingga permainan dadu tersebut menuai keresahan warga sekitar karena dianggap merusak citra daerah yang selama ini dikenal memiliki destinasi wisata unggulan dan budaya yang kuat.
Selain dikenal sebagai daerah bersejarah, Blitar juga memiliki ikon wisata lokal seperti Agrowisata Belimbing Karangsari yang menjadi salah satu kebanggaan masyarakat. Namun sangat disayangkan apabila nama baik daerah justru ikut tercatut akibat aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka di tengah lingkungan masyarakat.
Padahal, instruksi tegas telah berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, dugaan praktik perjudian di Desa Karangasem, Kecamatan Ponggok, disebut-sebut masih berlangsung tanpa rasa takut.
Tim awak media berencana segera melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek setempat maupun dinas terkait guna meminta penjelasan dan tindak lanjut atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa resah dengan keberadaan lokasi yang diduga akan dijadikan arena perjudian tersebut.
«“Kalangan ini masih tahap renovasi dan rencananya akan dibuka untuk umum. Saya merasa kurang pas mas, karena anak-anak saya masih kecil. Takutnya perilaku seperti itu nanti ditiru anak saya,” ungkap warga.»
Keberadaan dugaan perjudian di tengah lingkungan masyarakat dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap generasi muda dan ketertiban sosial. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum aktivitas tersebut berkembang semakin besar.
Sementara itu, aturan hukum mengenai perjudian di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dalam regulasi tersebut, tindak pidana perjudian dibagi menjadi dua kategori utama.
Pasal 426 KUHP mengatur tentang bandar atau penyedia perjudian, yakni setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan perjudian tanpa izin, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sedangkan Pasal 427 KUHP mengatur pemain atau pengguna perjudian tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Masyarakat berharap aparat kepolisian serta pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan tegas demi menjaga nama baik Blitar sebagai daerah bersejarah, religius, serta destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis : Team
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Cek lok







