PONOROGO – Upaya penertiban praktik perjudian yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Ponorogo pada tanggal 12 April 2026 lalu di sejumlah titik, sempat mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Lokasi penindakan tersebut meliputi Desa Sarangan Kecamatan Sukorejo, Desa Sendang Kecamatan Jambon, serta Desa Wringinanom Kecamatan Sambit.
Namun, ironisnya, belum genap satu bulan berlalu, situasi yang terjadi justru menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas yang diduga kuat merupakan praktik perjudian tersebut dikabarkan kembali beroperasi, bahkan dengan intensitas yang dinilai semakin ramai.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa aparat diduga membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Bahkan, aksi penggerebekan yang dilakukan sebelumnya dituding hanya bersifat simulasi atau seremonial belaka, tanpa adanya tindak lanjut yang nyata.
Situasi tersebut tentu memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah penertiban yang dilakukan sebelumnya memang hanya bersifat sementara? Atau terdapat kelalaian dalam sistem pengawasan pasca-penindakan sehingga tidak berjalan optimal?
Sejumlah warga menyatakan kekesalan dan penyesalan atas kondisi tersebut. Mereka menilai, jika aktivitas ilegal ini dibiarkan kembali terjadi tanpa adanya tindakan tegas, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum di daerah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika memang masih ada dan dibiarkan, hal ini dapat membuat para pelaku merasa aman dan semakin meremehkan kekuatan hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sorotan tajam juga kini mengarah pada peran pengawasan di tingkat wilayah, mulai dari jajaran Polsek setempat hingga fungsi pembinaan masyarakat. Minimnya tindakan lanjutan dinilai dapat membuka celah luas bagi praktik serupa untuk terus berkembang dan meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, publik kini menanti langkah konkret dan tegas dari aparat penegak hukum. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah akan ada penindakan lanjutan, penertiban ulang, hingga proses hukum yang menjerat pihak-pihak yang terlibat, atau justru aktivitas tersebut akan dibiarkan terus berlangsung tanpa kepastian hukum?
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di daerah. Ketegasan dan keberlanjutan tindakan menjadi kunci utama, demi menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak luntur.
Masyarakat menanti jawaban nyata—bukan sekadar operasi sesaat, melainkan upaya yang berkelanjutan demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum.
(Bersambung)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Investigasi







