Blitar, Jawa Timur —Nada keras dilontarkan Rekan Indonesia Kabupaten Blitar. Mereka menilai praktik pelayanan administrasi BPJS di tingkat desa sudah melewati batas kewajaran dan berpotensi menjadi bentuk nyata penghambatan hak dasar masyarakat.
Bukan sekadar keluhan biasa, temuan di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: prosedur berbelit, pelayanan lambat, hingga sikap aparat desa yang dinilai tidak responsif terhadap kebutuhan warga.
Dalam pandangan Rekan Indonesia, ini bukan lagi persoalan teknis birokrasi—melainkan indikasi kuat adanya mentalitas pelayanan yang keliru.
“Kalau hak kesehatan saja dipersulit, itu bukan lagi administrasi. Itu bentuk pengabaian. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pembiaran terhadap penderitaan rakyat,” tegas Hadi Purwantoro.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan terbuka bagi pemerintah desa. Pasalnya, desa seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik, bukan justru berubah menjadi “filter” yang memperlambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Rekan Indonesia menilai, praktik seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam konteks pelayanan publik modern, segala bentuk hambatan yang disengaja atau dibiarkan sama saja dengan mencederai prinsip keadilan sosial.
Lebih tajam lagi, mereka mengingatkan bahwa birokrasi yang tidak berpihak pada rakyat berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan, baik dalam bentuk maladministrasi maupun dugaan praktik tidak transparan.
Sebagai bentuk sikap tegas, Rekan Indonesia menyampaikan ultimatum terbuka:
Hentikan segala bentuk birokrasi yang memperlambat akses BPJS
Pastikan pelayanan cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi
Kembalikan fungsi desa sebagai pelayan rakyat, bukan penghambat
Tak hanya itu, mereka juga menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas jika tidak ada perbaikan nyata di lapangan.
“Kami tidak akan diam. Jika ini terus terjadi, kami buka ke publik, kami dorong ke pengawasan, bahkan ke ranah hukum jika diperlukan. Hak rakyat tidak boleh dinegosiasikan,” tandasnya.
Rilisan ini menjadi sinyal keras: praktik memperlambat akses kesehatan bukan sekadar pelanggaran etika pelayanan, tetapi juga berpotensi berdampak langsung pada keselamatan warga.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik kini menunggu—apakah pemerintah desa akan berbenah, atau justru terus mempertahankan pola lama yang merugikan rakyat.
Pesannya jelas dan tanpa kompromi:
BPJS bukan untuk dipersulit. Hak kesehatan bukan untuk ditawar.
Jika masih ada yang berani menghambat, maka yang akan datang bukan lagi sekadar kritik—melainkan sorotan publik yang tak bisa dibendung.
Penulis : Team
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rekan Indonesian







