Nganjuk, Sahabatkrisna.com – Aktivitas sabung ayam yang diduga bermuatan unsur perjudian dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dua lokasi yang menjadi sorotan publik berada di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, serta Dusun Kembang Sore,Desa Baleturi, Kecamatan Prambon.
Praktik tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 426 ayat (1) KUHP baru, ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 426 ayat (2) mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam rangka profesi.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.
Tak hanya bertentangan dengan KUHP baru, praktik sabung ayam juga dinilai masih melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas sabung ayam di Kecamatan Ngronggot tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial R, sementara lokasi di Kecamatan Prambon diduga dikelola oleh pihak berinisial K. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa praktik sabung ayam tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan tidak hanya melibatkan warga sekitar, namun juga menarik pemain dari luar wilayah bahkan luar daerah.
Lebih lanjut, pada salah satu titik lokasi, aktivitas yang diduga bermuatan perjudian tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan terang-terangan, dengan menyediakan permainan dadu serta sabung ayam dalam satu area, sehingga mudah diketahui oleh masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat serta memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nganjuk, terlebih setelah pemberlakuan KUHP baru yang mengatur sanksi tegas terhadap praktik perjudian.
Menanggapi hal tersebut, penggiat sosial dari lembaga SWAHIRA, Arif Fakunanda, menyampaikan keprihatinannya dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, objektif, dan berkeadilan.
“KUHP baru sudah berlaku. Maka setiap dugaan aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur, dapat segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan profesional guna mencegah praktik yang berpotensi melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan aktivitas sabung ayam tersebut. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : M.yun
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Investasigasi team







