Fenomena Wartawan Rangkap Aktivis LSM Kian Marak, SahabatKrisna.com Soroti Potensi Pelanggaran Etik dan Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena wartawan yang merangkap sebagai pengurus atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dinilai semakin masif dan mengkhawatirkan dunia jurnalisme Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar etika profesi jurnalistik, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, hingga potensi tindak pidana.

Dalam sejumlah kasus, oknum wartawan disebut menggunakan identitas media untuk meminta data, lalu kembali dengan membawa proposal LSM. Jika tidak direspons, mereka diduga mengancam akan memviralkan pemberitaan yang belum tentu benar. Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk tekanan, pemerasan, dan penyalahgunaan kebebasan pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa hanya wartawan yang terverifikasi secara administratif dan faktual yang dilindungi Undang-Undang Pers. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya, terlebih dengan identitas ganda sebagai LSM, tidak dapat berlindung di balik kebebasan pers.

Pimpinan Redaksi Sahabatkrisna.com., Arif fatikunnada, menyampaikan bahwa banyak laporan masyarakat masuk ke Dewan Pers dan lembaga pengawas media terkait praktik tersebut. Oknum wartawan disebut memanfaatkan posisi gandanya bukan untuk kontrol sosial, melainkan untuk menekan, memeras, bahkan mengarahkan narasi berita demi keuntungan pribadi atau kelompok. Kondisi ini dinilai mencederai marwah profesi wartawan dan mengancam objektivitas media sebagai pilar keempat demokrasi.

 

Analisis Hukum

1. Potensi Tindak Pidana (KUHP)

Praktik wartawan yang menggunakan ancaman pemberitaan untuk memperoleh keuntungan dapat dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Jika terdapat unsur ancaman, paksaan, dan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
Apabila berita disebarkan tanpa dasar fakta yang kuat dan digunakan sebagai alat tekanan.

Jika terbukti ada motif keuntungan pribadi atau kelompok, maka perkara ini tidak lagi masuk ranah etik semata, melainkan pidana.

2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

Rangkap jabatan sebagai LSM—terlebih yang bersifat advokatif atau mengelola dana hibah—bertentangan dengan asas independensi pers.

Wartawan yang tidak independen kehilangan perlindungan hukum UU Pers.

 

Analisis Jurnalistik & Etika Profesi

Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

Pasal 1: Wartawan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 6: Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Rangkap peran wartawan sebagai LSM berpotensi:

Menghilangkan objektivitas pemberitaan

Menimbulkan konflik kepentingan

Menjadikan media alat tekanan dan transaksi

Merusak kepercayaan publik terhadap pers

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi ancaman serius terhadap fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan penjaga demokrasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Berita Terkait

ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG
Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan
Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu
Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo
Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pengedar Ganja, Satu Pemasok Masuk DPO
Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP
Judi Talun Diduga Hanya Libur 2–3 Hari Saat Ramadan, Warga Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Judi Cap Jiki dan Sambung Ayam di Pakisaji Malang Disorot, Warga Desak Aparat Tak Tutup Mata
Berita ini 3 kali dibaca
Fenomena wartawan yang merangkap sebagai pengurus atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan kode etik jurnalistik, serta berisiko menimbulkan konsekuensi hukum apabila profesi wartawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi pers menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media massa.

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:01 WIB

ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:49 WIB

Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:51 WIB

Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP

Berita Terbaru