Fenomena wartawan yang merangkap sebagai pengurus atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dinilai semakin masif dan mengkhawatirkan dunia jurnalisme Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar etika profesi jurnalistik, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, hingga potensi tindak pidana.
Dalam sejumlah kasus, oknum wartawan disebut menggunakan identitas media untuk meminta data, lalu kembali dengan membawa proposal LSM. Jika tidak direspons, mereka diduga mengancam akan memviralkan pemberitaan yang belum tentu benar. Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk tekanan, pemerasan, dan penyalahgunaan kebebasan pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa hanya wartawan yang terverifikasi secara administratif dan faktual yang dilindungi Undang-Undang Pers. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya, terlebih dengan identitas ganda sebagai LSM, tidak dapat berlindung di balik kebebasan pers.
Pimpinan Redaksi Sahabatkrisna.com., Arif fatikunnada, menyampaikan bahwa banyak laporan masyarakat masuk ke Dewan Pers dan lembaga pengawas media terkait praktik tersebut. Oknum wartawan disebut memanfaatkan posisi gandanya bukan untuk kontrol sosial, melainkan untuk menekan, memeras, bahkan mengarahkan narasi berita demi keuntungan pribadi atau kelompok. Kondisi ini dinilai mencederai marwah profesi wartawan dan mengancam objektivitas media sebagai pilar keempat demokrasi.
Analisis Hukum
1. Potensi Tindak Pidana (KUHP)
Praktik wartawan yang menggunakan ancaman pemberitaan untuk memperoleh keuntungan dapat dijerat dengan:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Jika terdapat unsur ancaman, paksaan, dan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
Apabila berita disebarkan tanpa dasar fakta yang kuat dan digunakan sebagai alat tekanan.
Jika terbukti ada motif keuntungan pribadi atau kelompok, maka perkara ini tidak lagi masuk ranah etik semata, melainkan pidana.
2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Rangkap jabatan sebagai LSM—terlebih yang bersifat advokatif atau mengelola dana hibah—bertentangan dengan asas independensi pers.
Wartawan yang tidak independen kehilangan perlindungan hukum UU Pers.
Analisis Jurnalistik & Etika Profesi
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Pasal 1: Wartawan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 6: Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Rangkap peran wartawan sebagai LSM berpotensi:
Menghilangkan objektivitas pemberitaan
Menimbulkan konflik kepentingan
Menjadikan media alat tekanan dan transaksi
Merusak kepercayaan publik terhadap pers
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi ancaman serius terhadap fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan penjaga demokrasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Redaksi







