KEDIRI, 2 FEBRUARI 2026 – Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Swadaya Hidup Sejahtera (GPM SWAHIRA) menuntut keterbukaan informasi dari Kepala Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan pemufakatan tidak sesuai aturan, pengangkatan perangkat desa yang tidak transparan, serta persoalan pemanfaatan tanah garapan dan dana desa yang menjadi sorotan publik.
Dalam surat resmi bernomor 017/GPM-SWAHIRA2019/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, GPM SWAHIRA menegaskan sejumlah poin penting yang harus mendapat klarifikasi. Di antaranya adalah proses rekrutmen perangkat desa yang diduga tidak sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pengangkatan anggota keluarga dekat kepala desa. Selain itu, pihak organisasi juga menyoroti pemanfaatan tanah garapan yang seharusnya diperuntukkan bagi perangkat desa yang berhak, serta transparansi penggunaan dana desa Tegalan.
> “Kegiatan ini akan dilakukan secara tertib, tanpa mengganggu pelayanan pemerintah, serta tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Ketua GPM SWAHIRA, Arif Fatikunnada, melalui surat resmi mereka.
Rencana kunjungan dan penyampaian aspirasi akan berlangsung pada Rabu (4/2/2026) pukul 09.00 WIB, dengan rute Kantor Kepala Desa Tegalan, Kantor Camat Kandat, hingga Kantor DPMPD Kabupaten Kediri. Kegiatan ini akan diikuti 10 orang peserta dan dilaksanakan secara damai serta sesuai prosedur.
Surat permohonan klarifikasi juga dilayangkan ke sejumlah pihak berwenang, termasuk Kapolda Jatim, Kapolres Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Camat Kandat, serta Arsip. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai aturan dan mendapatkan tanggapan yang adil serta transparan.
Pihak GPM SWAHIRA menegaskan, seluruh pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan harus ditanggapi dengan jelas dan solutif, agar tata kelola Desa Tegalan dapat berjalan lebih terbuka dan sesuai harapan masyarakat.
Penulis : Pio
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Investigasi swahira







