Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojonegoro, Krisnanewstv.co.id — Seolah tak tersentuh aturan, tempat karaoke yang beroperasi di Kafe dan Resto Pazia, Jalan Veteran, Bojonegoro, diduga tetap menjalankan aktivitasnya di tengah larangan operasional selama bulan suci Ramadhan.

Pantauan awak media pada Rabu malam (25/2/2026) mendapati fasilitas karaoke di kawasan Kota Bojonegoro tersebut masih aktif beroperasi. Aktivitas berlangsung terang-terangan, meski Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke, sepanjang Ramadhan.

Temuan ini memicu tanda tanya publik. Pasalnya, aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha hiburan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Informasi dugaan pelanggaran ini disebut telah diterima aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pihak Satpol PP Bojonegoro pun menyatakan akan mengambil langkah lanjutan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, menegaskan pihaknya segera melakukan koordinasi internal.

> “Kami segera berkoordinasi dengan bidang Tata Usaha dan Kesejahteraan Masyarakat (Tibum) serta Kepala Satpol PP Kecamatan Kota untuk melakukan pemantauan khusus di lokasi yang informasinya masih buka,” ujarnya kepada media.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat sebelumnya Pemkab Bojonegoro telah memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap SE Ramadhan akan dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan paksa tempat usaha.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di Kota Ledre. Publik menanti apakah dugaan pelanggaran ini benar-benar ditindak atau kembali berlalu tanpa sanksi.

Ramadhan merupakan momentum sakral bagi umat Islam. Karena itu, kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam dibuat untuk menjaga kondusivitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Jika terbukti melanggar, maka tindakan tegas menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Publik pun berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

 

 

Penulis : Team

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Investigasi

Berita Terkait

ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG
Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu
Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo
Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pengedar Ganja, Satu Pemasok Masuk DPO
Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP
Judi Talun Diduga Hanya Libur 2–3 Hari Saat Ramadan, Warga Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Judi Cap Jiki dan Sambung Ayam di Pakisaji Malang Disorot, Warga Desak Aparat Tak Tutup Mata
Prabowo Subianto Resmikan SPPG dan Gudang Pangan Polri, Program MBG Kian Diperkuat
Berita ini 11 kali dibaca
Sementara itu, sejumlah warga sekitar Jalan Veteran mengaku mengetahui aktivitas karaoke tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap tegas agar aturan yang telah disepakati bersama tidak terkesan hanya berlaku bagi sebagian pihak. “Kalau memang ada aturan tutup selama Ramadhan, ya harus berlaku untuk semua. Jangan sampai ada yang tetap buka tanpa tindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kafe dan Resto Pazia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tetap beroperasinya fasilitas karaoke di lokasi tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional. Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau sebagai bentuk kontrol publik terhadap konsistensi penegakan aturan di daerah.

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:01 WIB

ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:49 WIB

Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:51 WIB

Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP

Berita Terbaru