KEDIRI – Pelayanan publik di Kantor Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan dokumen resmi dan keterangan tertulis yang diterima redaksi, muncul dugaan pengabaian pelayanan administrasi yang berdampak langsung pada tertundanya hak warga.
Dugaan tersebut disampaikan Aliansi Kediri Raya (AKAR) melalui surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Kediri, tertanggal 2 Februari 2026. Aliansi menilai pelayanan administrasi di Kecamatan Pagu tidak dijalankan secara optimal, meski warga telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Menunggu Berjam-jam, Pelayanan Tak Kunjung Tuntas
Dalam suratnya, Aliansi Kediri Raya mengungkapkan bahwa ahli waris yang mengurus administrasi kewarisan telah datang ke Kantor Kecamatan Pagu sejak pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 13.00 WIB, proses tanda tangan administrasi yang dibutuhkan belum juga diselesaikan.
Situasi kian krusial ketika pelayanan publik disebut terhenti, lantaran pejabat terkait meninggalkan kantor untuk menghadiri kepentingan pribadi. Akibatnya, dokumen yang dibutuhkan warga tidak dapat ditandatangani pada hari itu.
“Fakta tersebut menyebabkan hak administrasi warga tertunda tanpa kepastian,” demikian tertulis dalam dokumen Aliansi Kediri Raya.
Efek Domino hingga BPN
Dampak dugaan pengabaian ini tidak berhenti di tingkat kecamatan. Proses lanjutan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri disebut ikut tertahan. Meski BPN dinyatakan kooperatif, kelengkapan administrasi dari kecamatan menjadi prasyarat yang belum terpenuhi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pelayanan publik di tingkat kecamatan, terutama ketika keterlambatan satu pihak berpotensi menghambat hak hukum warga.
Regulasi Dipertaruhkan
Aliansi Kediri Raya menilai dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan cepat, tepat, dan bertanggung jawab;
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait kewajiban aparatur pemerintahan memberikan pelayanan adil dan transparan;
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, yang menegaskan kewajiban mendahulukan pelayanan publik;
serta prinsip maladministrasi sebagaimana pengawasan Ombudsman RI.
Aliansi menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi prioritas kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.
Aksi Damai sebagai Tekanan Moral
Sebagai bentuk kontrol sosial, Aliansi Kediri Raya menyatakan akan menggelar aksi damai pada Selasa, 10 Februari 2026, di Kantor Kecamatan Pagu. Aksi ini disebut bertujuan mendorong perbaikan sistem pelayanan, bukan untuk menciptakan kegaduhan.
Tiga tuntutan utama disampaikan, yakni:
1. Pelayanan publik dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab;
2. Penyelesaian segera dokumen administrasi kewarisan;
3. Jaminan tidak terulangnya dugaan pengabaian pelayanan publik.
Aliansi menegaskan aksi akan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pagu belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi Krisna TV masih berupaya menghubungi pihak kecamatan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.(Yun)
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Warga







