Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (4/1/2026), polisi mengamankan tiga tersangka pengedar asal Surabaya beserta barang bukti sabu seberat total lebih dari 7,9 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan CA, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. Saat diinterogasi, CA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GZ, melalui perantara AI.
Berbekal pengakuan itu, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sejumlah alat komunikasi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah. Di lokasi tersebut, polisi meringkus GZ (19), yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota ini.
Dari hasil penggeledahan terhadap GZ, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai sebesar Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana narkoba melalui layanan darurat Polri 110 bebas pulsa 24 jam, atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006, termasuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme.
Jurnlis pio m
Editor deni
Penulis : Admin
Editor : Deni
Sumber Berita: Reskoba Gresik







