Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan. Selain penindakan terhadap pelaku, pengawasan internal juga terus dilakukan melalui tes urine mendadak bagi anggota.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Gresik.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan pengawasan internal melalui tes urine mendadak. Sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk pelajar, juga terus kami gencarkan,” ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026).

Dalam penindakan terbaru, Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang residivis berinisial AS (35) yang diduga hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026). Saat penangkapan, polisi menemukan 15 paket sabu di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 9 paket sabu tambahan yang disimpan dalam tas lain.

“Total 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram berhasil kami amankan,” kata Kapolres.

Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan telah tiga kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Gresik.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran masyarakat sangat penting, segera laporkan jika menemukan tindak pidana melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama,” tegasnya.

Penulis : Pio/hum

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Hum

Berita Terkait

Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas
ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG
Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan
Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo
Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pengedar Ganja, Satu Pemasok Masuk DPO
Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP
Judi Talun Diduga Hanya Libur 2–3 Hari Saat Ramadan, Warga Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Judi Cap Jiki dan Sambung Ayam di Pakisaji Malang Disorot, Warga Desak Aparat Tak Tutup Mata
Berita ini 12 kali dibaca
Selain penindakan, Polres Gresik juga terus mengedepankan pendekatan preventif dengan menggandeng tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta organisasi kepemudaan dalam kampanye anti narkoba. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir, khususnya di kalangan generasi muda yang menjadi target empuk jaringan pengedar. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi publik disebut menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkotika, mengingat jaringan peredaran yang semakin kompleks dan kerap menggunakan modus baru untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:37 WIB

Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas

Senin, 2 Maret 2026 - 16:01 WIB

ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:49 WIB

Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo

Berita Terbaru