GRESIK – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan. Selain penindakan terhadap pelaku, pengawasan internal juga terus dilakukan melalui tes urine mendadak bagi anggota.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Gresik.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan pengawasan internal melalui tes urine mendadak. Sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk pelajar, juga terus kami gencarkan,” ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026).
Dalam penindakan terbaru, Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang residivis berinisial AS (35) yang diduga hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026). Saat penangkapan, polisi menemukan 15 paket sabu di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 9 paket sabu tambahan yang disimpan dalam tas lain.
“Total 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram berhasil kami amankan,” kata Kapolres.
Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan telah tiga kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Gresik.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran masyarakat sangat penting, segera laporkan jika menemukan tindak pidana melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama,” tegasnya.
Penulis : Pio/hum
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Hum







