KEDIRI – Aktivitas penambangan pasir dengan metode sedotan di wilayah Tambangan, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di lokasi penambangan telah terpasang papan imbauan resmi dari instansi terkait yang secara tegas melarang aktivitas penambangan tanpa izin, namun praktik tersebut diduga tetap dilanggar secara terang-terangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan peringatan tersebut secara jelas memuat ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Dalam papan itu ditegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Namun ironisnya, meski larangan telah terpampang jelas, aktivitas sedotan pasir masih tetap berlangsung. Pelaku yang diduga berinisial M disebut-sebut tetap nekat beroperasi, seolah tidak terpengaruh oleh aturan maupun ancaman hukum yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut memiliki perlindungan atau “backup” dari oknum tertentu, sehingga pelaku merasa aman dan bebas melanjutkan usahanya. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait aktivitas sedotan pasir tersebut, Kanit Polsek Mojo mengakui adanya aktivitas di lokasi dengan menyampaikan pernyataan, “itu wonge angel, Mas, sulit.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, sebab aparat dinilai mengetahui keberadaan aktivitas, namun belum mampu menghentikannya secara permanen.
Pola yang terjadi pun terkesan berulang. Ketika muncul pengaduan masyarakat (Dumas), aktivitas sedotan pasir disebut sempat berhenti, namun tak berselang lama kembali beroperasi, memperkuat kesan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Masyarakat kini mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait. Apakah keberadaan papan larangan hanya sebatas formalitas, atau benar-benar akan ditegakkan dengan tindakan nyata di lapangan.
Publik menantikan langkah konkret, apakah aparat akan melakukan penertiban dan penindakan hukum, atau justru membiarkan aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa efek jera.
Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas sedotan pasir di lokasi tersebut masih disinyalir beroperasi.
Bersambung…
Penulis : Deni
Editor : Irvan
Sumber Berita: Investasigasi team







