Diduga Abaikan Papan Larangan, Aktivitas Sedotan Pasir di Mojo Kediri Tetap Beroperasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

KEDIRI – Aktivitas penambangan pasir dengan metode sedotan di wilayah Tambangan, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di lokasi penambangan telah terpasang papan imbauan resmi dari instansi terkait yang secara tegas melarang aktivitas penambangan tanpa izin, namun praktik tersebut diduga tetap dilanggar secara terang-terangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan peringatan tersebut secara jelas memuat ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Dalam papan itu ditegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

Namun ironisnya, meski larangan telah terpampang jelas, aktivitas sedotan pasir masih tetap berlangsung. Pelaku yang diduga berinisial M disebut-sebut tetap nekat beroperasi, seolah tidak terpengaruh oleh aturan maupun ancaman hukum yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut memiliki perlindungan atau “backup” dari oknum tertentu, sehingga pelaku merasa aman dan bebas melanjutkan usahanya. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait aktivitas sedotan pasir tersebut, Kanit Polsek Mojo mengakui adanya aktivitas di lokasi dengan menyampaikan pernyataan, “itu wonge angel, Mas, sulit.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, sebab aparat dinilai mengetahui keberadaan aktivitas, namun belum mampu menghentikannya secara permanen.

Pola yang terjadi pun terkesan berulang. Ketika muncul pengaduan masyarakat (Dumas), aktivitas sedotan pasir disebut sempat berhenti, namun tak berselang lama kembali beroperasi, memperkuat kesan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Masyarakat kini mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait. Apakah keberadaan papan larangan hanya sebatas formalitas, atau benar-benar akan ditegakkan dengan tindakan nyata di lapangan.

Publik menantikan langkah konkret, apakah aparat akan melakukan penertiban dan penindakan hukum, atau justru membiarkan aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa efek jera.

Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas sedotan pasir di lokasi tersebut masih disinyalir beroperasi.

Bersambung…


 

Penulis : Deni

Editor : Irvan

Sumber Berita: Investasigasi team

Berita Terkait

Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas
ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG
Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan
Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu
Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo
Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pengedar Ganja, Satu Pemasok Masuk DPO
Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP
Judi Talun Diduga Hanya Libur 2–3 Hari Saat Ramadan, Warga Soroti Penegakan Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:37 WIB

Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas

Senin, 2 Maret 2026 - 16:01 WIB

ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:49 WIB

Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo

Berita Terbaru