PONOROGO – Harapan baru mulai terbuka bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini hidup dalam keterbatasan akibat pasung di wilayah Ponorogo. Polres Ponorogo Polda Jawa Timur menunjukkan langkah tegas sekaligus humanis dengan bergerak aktif membebaskan dan mendampingi proses pemulihan mereka.
Langkah kemanusiaan itu diawali dengan evakuasi seorang ODGJ bernama Kirno (59), warga Dukuh Temon, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, yang sebelumnya hidup dalam kurungan kerangkeng, Rabu (28/1/2026). Proses evakuasi tersebut menjadi titik awal komitmen kepolisian dalam menekan praktik pasung yang masih terjadi di masyarakat.
Tak berhenti pada satu kasus, jajaran Polres Ponorogo langsung bergerak cepat melakukan pendataan serta identifikasi terhadap keberadaan ODGJ pasung di seluruh wilayah hukum Ponorogo.
Upaya berkelanjutan itu diwujudkan melalui kegiatan asesmen dan edukasi pelepasan ODGJ pasung yang digelar di Kecamatan Jambon, Senin (2/2/2026). Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, hingga Dinas Kesehatan Ponorogo.
Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat dua ODGJ yang masih dipasung di Kecamatan Jambon.
“Yang pertama dipasung sejak sekitar tahun 2015 dan yang kedua sejak sekitar tahun 2017,” jelas Kompol Edi.
Ia menambahkan, hasil asesmen menunjukkan keluarga dari kedua ODGJ tersebut menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
“Rencana penjemputan akan dilakukan oleh Tim Dinsos Provinsi Jawa Timur, saat ini masih menunggu penjadwalan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk lebih aktif melakukan pendataan serta melaporkan keberadaan ODGJ yang membutuhkan bantuan penanganan.
Menurutnya, penanganan ODGJ pasung bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak. Penanganan pun harus dilakukan secara persuasif serta melibatkan sinergi lintas instansi.
“Kami berharap para penderita ini bisa mendapatkan pengobatan dan penanganan yang lebih layak dan manusiawi. Dengan begitu, beban keluarga juga dapat berkurang, dan praktik pasung bisa benar-benar dihapuskan dari Ponorogo,” pungkas Kapolres AKBP Andin.
Upaya pembebasan ODGJ pasung di Ponorogo diharapkan tidak hanya menyelamatkan individu yang terdampak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar penanganan gangguan kejiwaan dilakukan melalui jalur medis dan sosial yang tepat.
Langkah sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan tenaga kesehatan tersebut menjadi harapan baru bagi para ODGJ untuk kembali mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan manusiawi.
Penulis : Didik
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Ponorogo







