SURABAYA – Rasa aman masyarakat kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di kawasan Pucang Jajar, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraan bermotor. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing Herman Hariyanto (28), Moch Yasin (30), dan Sahrul Rossi (22), yang seluruhnya merupakan warga Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Ida Dwi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengembangan dari laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Mereka diduga merupakan kelompok pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Surabaya, dan salah satu di antaranya tercatat sebagai residivis,” ujar Iptu Ida, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan Herman yang diduga berperan sebagai eksekutor. Sementara dua pelaku lainnya sempat melarikan diri, namun tidak berlangsung lama setelah petugas berhasil melacak keberadaan mereka.
“Kami lebih dulu mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai eksekutor. Selang beberapa waktu, dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengawas juga berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa alat yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk kunci T, diduga dikuasai oleh Sahrul. Selain itu, Sahrul juga diduga pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jalan Kapasan pada Desember 2025.
Petugas juga mengungkap rekam jejak para pelaku. Dua tersangka, Herman dan Moch Yasin, tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Herman diketahui beberapa kali terlibat perkara pidana, sementara Yasin juga tercatat pernah tersangkut kasus curanmor.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), senjata tajam jenis pisau, beberapa mata kunci, kunci T, serta kunci asli kendaraan.
Iptu Ida menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi keresahan warga.
“Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 476 dan atau Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Pio
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Hum







