Kediri, 5 Februari 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Trenggalek menghentikan sementara penagihan terhadap nasabah berinisial I.M., korban investasi ilegal yang kehilangan seluruh dana usaha.
Menurut LPK-RI, nasabah ini bukan wanprestasi karena lalai, melainkan korban kejahatan finansial yang mengakibatkan arus kas usaha terganggu secara drastis. “Korban kejahatan finansial tidak boleh diperlakukan seolah sengaja menunggak,” tegas Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri.
Sebagai bukti tanggung jawab, I.M. tetap bersedia membayar Rp1 juta per bulan untuk fasilitas Kredit Investasi, sementara permohonan penangguhan diberikan untuk Kredit Modal Kerja hingga aset pribadi berhasil dijual. LPK-RI menuntut BRI Trenggalek:
Menunda penagihan Kredit Modal Kerja sementara
Menerima pembayaran terbatas sebagai itikad baik
Menghentikan praktik penagihan yang menekan
Membuka ruang restrukturisasi yang adil
Langkah ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk asas keadilan dan keseimbangan bagi konsumen yang terdampak di luar kendali.
LPK-RI menegaskan, jika bank tidak merespons secara persuasif, pihaknya siap menempuh jalur pengaduan resmi dan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai hukum yang berlaku
Penulis : Dodik
Editor : Redaksi
Sumber Berita: LPK-RI DPC Kediri







