LPK-RI Desak BRI Trenggalek Tunda Tagihan Nasabah Korban Investasi Bodong

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kediri, 5 Februari 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Trenggalek menghentikan sementara penagihan terhadap nasabah berinisial I.M., korban investasi ilegal yang kehilangan seluruh dana usaha.

 

Menurut LPK-RI, nasabah ini bukan wanprestasi karena lalai, melainkan korban kejahatan finansial yang mengakibatkan arus kas usaha terganggu secara drastis. “Korban kejahatan finansial tidak boleh diperlakukan seolah sengaja menunggak,” tegas Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri.

 

Sebagai bukti tanggung jawab, I.M. tetap bersedia membayar Rp1 juta per bulan untuk fasilitas Kredit Investasi, sementara permohonan penangguhan diberikan untuk Kredit Modal Kerja hingga aset pribadi berhasil dijual. LPK-RI menuntut BRI Trenggalek:

 

Menunda penagihan Kredit Modal Kerja sementara

 

Menerima pembayaran terbatas sebagai itikad baik

 

Menghentikan praktik penagihan yang menekan

 

Membuka ruang restrukturisasi yang adil

 

 

Langkah ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk asas keadilan dan keseimbangan bagi konsumen yang terdampak di luar kendali.

 

LPK-RI menegaskan, jika bank tidak merespons secara persuasif, pihaknya siap menempuh jalur pengaduan resmi dan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai hukum yang berlaku

Penulis : Dodik

Editor : Redaksi

Sumber Berita: LPK-RI DPC Kediri

Berita Terkait

Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas
Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu
Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pengedar Ganja, Satu Pemasok Masuk DPO
Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP
Judi Talun Diduga Hanya Libur 2–3 Hari Saat Ramadan, Warga Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Judi Cap Jiki dan Sambung Ayam di Pakisaji Malang Disorot, Warga Desak Aparat Tak Tutup Mata
Aksi Curanmor Resahkan Warga, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Gubeng
Warga Wanengpaten Mengadu, Dugaan Intimidasi Picu Reaksi LSM GERAK Indonesia Siap Turun Jalan
Berita ini 12 kali dibaca
Krisis akibat investasi ilegal sering menimpa pelaku usaha UMKM. Penangguhan kredit dan restrukturisasi yang manusiawi dari perbankan menjadi langkah penting untuk melindungi nasabah, mencegah kerugian lebih besar, dan menegakkan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:37 WIB

Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:51 WIB

Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:59 WIB

Judi Talun Diduga Hanya Libur 2–3 Hari Saat Ramadan, Warga Soroti Penegakan Hukum

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Judi Cap Jiki dan Sambung Ayam di Pakisaji Malang Disorot, Warga Desak Aparat Tak Tutup Mata

Berita Terbaru