SIDOARJO – Komitmen Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali diwujudkan dengan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Tri Novi Handono menjelaskan, lokasi pertama berada di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, sementara lokasi kedua terletak di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
Menurut AKP Tri Novi, pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam yang diduga kerap disertai praktik perjudian.
“Berdasarkan laporan masyarakat, personel dari Polsek Prambon dan Polsek Balongbendo segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Tri Novi, Senin (2/2/2026).
Saat petugas tiba di dua lokasi tersebut, arena sabung ayam dalam kondisi sepi. Polisi hanya menemukan sejumlah sangkar ayam dan sarana yang diduga biasa digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan, petugas kepolisian bersama tokoh masyarakat setempat melakukan pembongkaran serta pemusnahan sarana yang ada di lokasi.
AKP Tri Novi menegaskan, Polresta Sidoarjo akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Jika mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, segera laporkan ke Polsek terdekat,” tegasnya.
Selain melalui kantor kepolisian, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang bebas pulsa untuk menyampaikan laporan.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas AKP Tri Novi.
Penulis : Pio
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas polres Sidoarjo







