Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI Sahabatkrisna.com – Isu dugaan tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, yang ramai beredar di masyarakat mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada penerimaan uang oleh anggota.

Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Jumat malam (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana petugas mengamankan sejumlah orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengembangan kasus sebelumnya, total tujuh orang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba.

Menanggapi kabar yang berkembang, termasuk narasi dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah, sumber internal kepolisian menegaskan bahwa tidak benar adanya praktik pungutan oleh aparat. Penanganan perkara disebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam penanganan kasus narkotika.

“Tidak ada anggota yang menerima uang. Proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum,” ungkap sumber kepolisian saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian Kanit Reskoba Rustamaji juga menegaskan bahwa keputusan akan membawa para tersangka ke lembaga rehabilitasi bukan bentuk pelepasan perkara, melainkan bagian dari mekanisme hukum dalam penanganan pengguna narkotika, khususnya bagi mereka yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan.

Saat ini, para tersangka diketahui segera menjalani proses rehabilitasi di lembaga rehabilitasi Rumah Merah Putih. Program rehabilitasi tersebut mencakup pemulihan medis, pendampingan psikologis, hingga pembinaan sosial sebagai bagian dari upaya penyembuhan dan pencegahan kekambuhan.

Terkait isu uang yang beredar di masyarakat, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa nominal tersebut diduga berkaitan dengan biaya rehabilitasi, termasuk kebutuhan operasional, perawatan, serta dukungan selama masa pemulihan pasien. Dana tersebut bukan bagian dari proses hukum maupun pungutan aparat.

Keterangan tambahan juga datang dari pihak keluarga pengguna. Beberapa keluarga menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada pihak kepolisian. Keluarga bahkan telah mendatangi langsung lembaga rehabilitasi Rumah Merah Putih untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai prosedur.

Dari informasi yang dihimpun, para korban penyalahgunaan dijadwalkan mulai menjalani program rehabilitasi secara bertahap.

Sejumlah pihak menilai munculnya narasi simpang siur dipicu oleh minimnya informasi resmi di awal penanganan perkara, sehingga memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Meski demikian, aparat memastikan bahwa seluruh proses tetap terbuka untuk pengawasan dan evaluasi. Kepolisian juga mempersilakan masyarakat melapor melalui jalur resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu keterangan resmi dari institusi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi publik terkait mekanisme rehabilitasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, yang tidak selalu berujung pidana penjara, melainkan juga menitikberatkan pada aspek pemulihan bagi pengguna.(Pio)

Penulis : Pio

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Investasigasi team

Berita Terkait

Kegiatan FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Kediri Diadakan Kembali, Adu Bakat Ser
Polisi Hentikan Kasus Dugaan Judol Oknum Perangkat Desa di Kepohbaru, Ini Penjelasannya ok
Perjudian Diduga Kembali Marak, Publik Pertanyakan Keseriusan dan Konsistensi Aparat
Citra Malang Tercoreng! Dugaan Perjudian Terbuka di Sejumlah Wilayah Picu Keresahan Warga
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Siapkan Pembelajaran Dalam Bulan Suci Romadhon
PERJUDIAN SABUNG AYAM DIDUGA DIBACKING OKNUM APARAT: HUKUM SEAKAN TUMPUL DI SIDOARJ
Bojonegoro Percantik Perbatasan, Lampu Ikonik Jembatan TBT Hadirkan Rasa Aman dan Harapan Baru
Pemkab Tuban Serahkan 42 Truk Operasional, Perkuat Peran Koperasi Desa dalam Pengembangan Ekonomi Lokal
Berita ini 5 kali dibaca
Kasus narkoba di Kepung, Kediri, sempat ramai diperbincangkan setelah muncul isu dugaan “tangkap lepas” di media sosial. Narasi yang berkembang memicu perhatian publik karena menyangkut transparansi penanganan hukum. Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, termasuk mekanisme rehabilitasi bagi pengguna yang masuk kategori korban penyalahgunaan. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menyaring informasi sebelum mempercayai kabar yang belum terverifikasi. Di tengah derasnya arus informasi digital, keterangan resmi tetap menjadi rujukan utama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:44 WIB

Kegiatan FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Kediri Diadakan Kembali, Adu Bakat Ser

Senin, 20 April 2026 - 18:07 WIB

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Judol Oknum Perangkat Desa di Kepohbaru, Ini Penjelasannya ok

Senin, 20 April 2026 - 12:07 WIB

Perjudian Diduga Kembali Marak, Publik Pertanyakan Keseriusan dan Konsistensi Aparat

Minggu, 5 April 2026 - 16:11 WIB

Citra Malang Tercoreng! Dugaan Perjudian Terbuka di Sejumlah Wilayah Picu Keresahan Warga

Jumat, 3 April 2026 - 16:01 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Siapkan Pembelajaran Dalam Bulan Suci Romadhon

Berita Terbaru