Sahabatkrisna.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dari pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada Hlr Sgn sebagai pemasok ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.
“Dari tangan terduga pelaku kami mengamankan barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai paket siap edar hingga bahan lintingan,” ujarnya, Senin (23/02).
Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan intensif sebelum menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja di saku celana pelaku.
Selain itu, dari tas selempang hitam milik pelaku, petugas mengamankan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua.
Penggeledahan lanjutan membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak makanan berisi ganja dan satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun konsumsi.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keterangan ini membuka dugaan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Setelah diamankan, pelaku menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya (hum/Pio)
Penulis : Pio
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas







