Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pengedar Ganja, Satu Pemasok Masuk DPO

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sahabatkrisna.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Surabaya.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dari pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada Hlr Sgn sebagai pemasok ganja.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

 

“Dari tangan terduga pelaku kami mengamankan barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai paket siap edar hingga bahan lintingan,” ujarnya, Senin (23/02).

 

Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan intensif sebelum menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja di saku celana pelaku.

 

Selain itu, dari tas selempang hitam milik pelaku, petugas mengamankan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

 

Penggeledahan lanjutan membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak makanan berisi ganja dan satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

 

Total barang bukti yang diamankan meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun konsumsi.

 

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keterangan ini membuka dugaan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

 

Setelah diamankan, pelaku menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.

 

AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

 

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya (hum/Pio)

Penulis : Pio

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas

Berita Terkait

Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas
ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG
Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan
Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu
Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo
Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Kepung, Penanganan Sesuai SOP
Judi Talun Diduga Hanya Libur 2–3 Hari Saat Ramadan, Warga Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Judi Cap Jiki dan Sambung Ayam di Pakisaji Malang Disorot, Warga Desak Aparat Tak Tutup Mata
Berita ini 3 kali dibaca
Perang Terhadap Narkotika Terus Digencarkan Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur. Kota Surabaya sebagai kota metropolitan dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika karena mobilitas masyarakat yang tinggi. Langkah cepat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam melakukan pengembangan hingga ke lokasi kedua menunjukkan pola kerja sistematis dalam membongkar jaringan, tidak hanya berhenti pada satu pelaku di lapangan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dikenakan ancaman pidana penjara dengan hukuman berat, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang diamankan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pengembangan Masih Berlanjut Kasatresnarkoba memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap identitas pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di wilayah Surabaya maupun luar kota. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sesuai hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian.

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:37 WIB

Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas

Senin, 2 Maret 2026 - 16:01 WIB

ARIF FATIKUNNADA: GPM Swahira Dukung Langkah BGN Awasi Standar Mutu Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:49 WIB

Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadhan, Kafe Pazia Bojonegoro Jadi Sorotan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Polres Gresik Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Residivis AS Ditangkap dengan 24 Paket Sabu

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kandang Ayam Ambruk di Wonosari, Satu Pekerja Tewas dan Satu Masih Dicari Lo

Berita Terbaru