Sidoarjo, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, praktik ilegal ini disebut-sebut masih berlangsung bebas seolah tak tersentuh hukum, tepatnya di Dusun Wager, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Padahal, belum genap satu bulan berlalu sejak berbagai komitmen penertiban penyakit masyarakat digaungkan. Namun fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Arena sabung ayam yang sarat praktik perjudian itu tetap aktif, bahkan dinilai semakin terang-terangan.(28/3/26)
Lebih mencengangkan, warga sekitar menduga aktivitas tersebut dikelola oleh seorang oknum yang disebut masih aktif sebagai bagian dari institusi kenegaraan. Dugaan ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
“Seharusnya menjadi teladan, bukan malah mencoreng nama institusi dan merusak moral lingkungan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik sabung ayam yang identik dengan perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta tokoh-tokoh yang selama ini menyerukan ketertiban sosial.
Masyarakat kini mempertanyakan ketegasan aparat dalam menindak aktivitas tersebut. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka penegakan hukum dituntut tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.tim
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Investasigasi







