Diduga Abaikan Papan Larangan, Aktivitas Sedotan Pasir di Mojo Kediri Tetap Beroperasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

KEDIRI – Aktivitas penambangan pasir dengan metode sedotan di wilayah Tambangan, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di lokasi penambangan telah terpasang papan imbauan resmi dari instansi terkait yang secara tegas melarang aktivitas penambangan tanpa izin, namun praktik tersebut diduga tetap dilanggar secara terang-terangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan peringatan tersebut secara jelas memuat ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Dalam papan itu ditegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

Namun ironisnya, meski larangan telah terpampang jelas, aktivitas sedotan pasir masih tetap berlangsung. Pelaku yang diduga berinisial M disebut-sebut tetap nekat beroperasi, seolah tidak terpengaruh oleh aturan maupun ancaman hukum yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut memiliki perlindungan atau “backup” dari oknum tertentu, sehingga pelaku merasa aman dan bebas melanjutkan usahanya. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait aktivitas sedotan pasir tersebut, Kanit Polsek Mojo mengakui adanya aktivitas di lokasi dengan menyampaikan pernyataan, “itu wonge angel, Mas, sulit.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, sebab aparat dinilai mengetahui keberadaan aktivitas, namun belum mampu menghentikannya secara permanen.

Pola yang terjadi pun terkesan berulang. Ketika muncul pengaduan masyarakat (Dumas), aktivitas sedotan pasir disebut sempat berhenti, namun tak berselang lama kembali beroperasi, memperkuat kesan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Masyarakat kini mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait. Apakah keberadaan papan larangan hanya sebatas formalitas, atau benar-benar akan ditegakkan dengan tindakan nyata di lapangan.

Publik menantikan langkah konkret, apakah aparat akan melakukan penertiban dan penindakan hukum, atau justru membiarkan aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa efek jera.

Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas sedotan pasir di lokasi tersebut masih disinyalir beroperasi.

Bersambung…


 

Penulis : Deni

Editor : Irvan

Sumber Berita: Investasigasi team

Berita Terkait

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Judol Oknum Perangkat Desa di Kepohbaru, Ini Penjelasannya ok
Perjudian Diduga Kembali Marak, Publik Pertanyakan Keseriusan dan Konsistensi Aparat
Citra Malang Tercoreng! Dugaan Perjudian Terbuka di Sejumlah Wilayah Picu Keresahan Warga
PERJUDIAN SABUNG AYAM DIDUGA DIBACKING OKNUM APARAT: HUKUM SEAKAN TUMPUL DI SIDOARJ
SKANDAL PRIORITAS ANGGARAN TULUNGAGUNG: RATUSAN JUTA UNTUK RUSA, RAKYAT DIPAKSA BERJUANG SENDIRI UNTUK HIDUP!
“Jangan Permainkan Hak Rakyat!” Rekan Indonesia ‘Gempur’ Kepala Desa Soal BPJS yang Dipersulit
Bojonegoro Percantik Perbatasan, Lampu Ikonik Jembatan TBT Hadirkan Rasa Aman dan Harapan Baru
Diduga Terjadi Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kalikapas, Warga Desak Penindakan Tegas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:07 WIB

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Judol Oknum Perangkat Desa di Kepohbaru, Ini Penjelasannya ok

Senin, 20 April 2026 - 12:07 WIB

Perjudian Diduga Kembali Marak, Publik Pertanyakan Keseriusan dan Konsistensi Aparat

Minggu, 5 April 2026 - 16:11 WIB

Citra Malang Tercoreng! Dugaan Perjudian Terbuka di Sejumlah Wilayah Picu Keresahan Warga

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:29 WIB

SKANDAL PRIORITAS ANGGARAN TULUNGAGUNG: RATUSAN JUTA UNTUK RUSA, RAKYAT DIPAKSA BERJUANG SENDIRI UNTUK HIDUP!

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:07 WIB

“Jangan Permainkan Hak Rakyat!” Rekan Indonesia ‘Gempur’ Kepala Desa Soal BPJS yang Dipersulit

Berita Terbaru