Tulungagung, Jawa Timur —
Di tengah jeritan warga miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, publik justru disuguhkan fakta yang mencengangkan: dugaan anggaran pakan rusa di Pendopo Kabupaten Tulungagung mencapai Rp600 ribu per hari atau setara Rp216 juta per tahun.
Angka ini bukan sekadar besar—tetapi menampar rasa keadilan masyarakat.
GPM Swahira menilai, kebijakan ini bukan hanya keliru, tetapi berbau ketimpangan prioritas yang akut. Saat rakyat kecil harus berutang demi berobat, anggaran daerah justru diduga mengalir untuk kebutuhan yang jauh dari urgensi publik.
Fakta yang terjadi justru berbanding terbalik dengan logika kebijakan:
- Warga miskin masih kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dasar
- Pasien terpaksa berutang atau menunda pengobatan di RSUD
- Jaminan kesehatan belum menjangkau seluruh masyarakat rentan
Ini bukan sekadar kelalaian—ini adalah indikasi kegagalan sistemik dalam melindungi rakyat.
GPM Swahira dengan tegas menyebut bahwa persoalan ini menyentuh inti dari tanggung jawab negara:
“Ini bukan sekadar soal pakan rusa. Ini soal keberpihakan anggaran. Ketika rakyat harus berutang untuk berobat, maka setiap rupiah uang publik wajib kembali kepada rakyat.”
Dengan total Rp216 juta per tahun, anggaran tersebut secara nyata bisa: 👉 Membantu ribuan warga miskin memperoleh akses jaminan kesehatan
👉 Meringankan beban pasien yang terpaksa berutang
👉 Menyelamatkan nyawa yang selama ini terabaikan
Namun yang terjadi: ❗ Rakyat kecil dibiarkan berjuang sendiri
❗ Negara/daerah belum hadir secara optimal
❗ Anggaran diduga tidak menyentuh kebutuhan paling mendasar
GPM Swahira mendesak jawaban terbuka dari pemerintah daerah:
- Apakah anggaran pakan rusa berasal dari APBD atau dana pribadi?
- Jika dari APBD, apa urgensi dan manfaat nyatanya bagi publik?
- Mengapa belanja non-prioritas tetap berjalan saat rakyat kesulitan berobat
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar negara dan regulasi:
- UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara wajib menyediakan layanan kesehatan
- UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
- UU No. 40/2004 tentang SJSN
- UU No. 24/2011 tentang BPJS
- Permendagri No. 77/2020 tentang pengelolaan keuangan daerah
Jika terbukti, ini bukan hanya soal salah kebijakan—tetapi bisa menjadi indikasi pemborosan anggaran dan kelalaian tanggung jawab publik.
GPM Swahira menyatakan sikap tegas:
- Mendesak transparansi penuh anggaran pakan rusa
- Meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD
- Menuntut pergeseran prioritas ke sektor kesehatan masyarakat miskin
Jika benar ratusan juta rupiah dihabiskan untuk pakan rusa, sementara rakyat harus berutang untuk sekadar bertahan hidup, maka ini bukan lagi sekadar kebijakan yang salah arah.
👉 Ini adalah potret kegagalan moral dalam mengelola uang rakyat.
👉 Ini adalah bukti bahwa keadilan anggaran belum berpihak pada mereka yang paling membutuhkan.
Penulis : Team
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rekan Indonesian







